Catatan Akhir Tahun 2017 YLBHI–LBH Pekanbaru; Tahun Buruk Penegakan Hukum di Riau

Catatan Akhir Tahun 2017 YLBHI–LBH Pekanbaru; Tahun Buruk Penegakan Hukum di Riau

LBH Pekanbaru merupakan salah satu dari 15 Kantor LBH yang tersebar di seluruh Indonesia dan berada dibawah naungan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). 

Berdiri pada tahun 2005, LBH Pekanbaru sudah beberapa kali mengalami perubahan sturktur kepengurusan. Saat ini LBH Pekanbaru dipimpin oleh Aditia Bagus Santoso dengan masa kepengurusan 2017-2020 yang dilantik pada 20 Maret 2017. 

Dalam menjalankan Advokasi, penegakkan Hukum dan pembelaan Hak Asasi Manusia, LBH Pekanbaru mempunyai Visi “Terwujudnya Sistem Hukum yang Adil dan Demokratis”.

Pada Tahun 2017, ada 102 Pengaduan penerimaan pengaduan dari Masyarakat Pencari Keadilan yang datang ke LBH Pekanbaru, jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya ada 73 pengaduan. 

Adapun Jasa Bantuan Hukum yang diberikan adalah Konsultasi Hukum, Pendampingan Litigasi dan Pendampingan Non-Litigasi. Dari 102 terdapat 92 kasus Non-Struktural dan 10 Kasus Struktural seperti Perburuhan, Lingkungan, Masyarakat Miskin Kota, Pelanggaran Hak Sosial dan Politik seperti Fair Trail, serta Perempuan dan Anak.

Hitam Putih Perjuangan di Atas Lubang Tambang PT. Riau Bara Harum (RBH) merupakan salah satu Perusahaan Tambang yang beroperasi di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Masuk dalam kelompok Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), PT. RBH memiliki konsesi Pertambangan seluas 24.450 Ha dan mempunyai Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dari Mentri Kehutanan dengan No S.527/Menhut-VII/2005 tentang Persetujuan Izin Penggunaan Hutan untuk Eksploitasi Batu Bara dan Pembangunan Sarana Penunjang, izin tersebut berlaku dari tahun 2005 dan berakhir pada tahun 2010.

Meskipun izin pinjam pakai telah lewat waktu dan permohonan perpanjangan belum dapat dilakukan karena ada syarat yang belum dipenuhi PT RBH, perusahaan tambang tersebut tetap melakukan kegiatan eksploitasi hingga Oktober 2014 dan setelahnya PT. RBH menghentikan kegiatannya, dan bisa dikatakan bahwa Kantor PT RBH sudah kosong, akan tetapi PT RBH masih meninggalkan 12 lubang tambang yang tidak direklamasi.

Bersama masyarakat Indragiri Hulu, LBH Pekanbaru melaporkan Kejahatan Lingkungan yang dilakukan oleh PT RBH ke Polda Riau dan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI pada Tahun 2016. LBH Pekanbaru juga mengajukan Gugatan Citizen Law Suite (CLS) dengan para tergugat Mentri ESDM RI, Mentri LHK RI, Gubernur Riau dan Bupati Indragiri Hulu yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Rengat pada tahun 2017. 

Sebelum didaftarkan, LBH Pekanbaru yang mendampingi masyarakat telah melayangkan notifikasi kepada para Tergugat, akan tetapi tidak ada balasan notifikasi tersebut.

Kementrian akhirnya mengeluarkan Surat Keputusan Kementrian ESDM No 8079 K/40/MEM/2016 tentang Pengakhiran Perjanjian Kerjasama Pemerintah dengan PT RBH tertanggal 29 Desember 2016. Sementara itu gugatan CLS masih tetap berjalan hingga pada akhirnya putusan/Vonis Hakim Pengadilan Negeri Rengat yang dibacakan pada tanggal 6 Desember 2017 menyatakan bahwa Gugatan CLS tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaad).

Hakim tidak melihat Fakta bahwa dampak Tambang dan lubang yang tidak direklamasi sangat membahyakan Masyarakat yang tinggal di sekitarnya, selain itu juga Laporan Kejahatan Lingkungan yang telah dilaporkan ke Polda Riau dan KLHK RI tidak mendapat perhatian yang berarti, hingga kini belum ada kejelasan Tindak Pidana yang dilakukan oleh PT RBH.

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index