Sekda Kampar Ingatkan 10 Netralitas yang Harus Diketahui ASN dalam Pilkada

Sekda Kampar Ingatkan 10  Netralitas yang Harus Diketahui ASN dalam Pilkada
Sekda Kampar Yusri saat menandatangani Pakta Integritas ASN di Kantor Gubernur Riau.

BANGKINANG (RIAUSKY.COM)- Sesuai dengan UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PP nomor 53 tahun 2011 tentang disiplin PNS, serta PP nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa Korps dan kode Etik ASN, juga surat Komisi Aparatur Sipil Negara No: B– 2900/KASN/11/201, bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) harus tahu bahwa tidak dibenarkan telibat dalam Politik Praktis.

Hal tersebut kembali ditegaskan Sekretaris Daerah (sekda) Kabupaten Kampar Drs Yusri,M.Si saat menjadi Pembina Apel sekaligus saat melaukkan penandatanganan Pakta Integritas Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2018 di Halaman Kantor Bupati Kampar, senin (26/2/2018).

Dalam amanatnya, Sekda membacakan Sepuluh poin Pakta Integritas Netralitas ASN dalam Pilgub 2018 antara lain, Akan menjadi netralitas ASN dalam Pilgub dan Wagub tahun 2018.

Tidak akan melibatkan diri dalam kegiatan kampanye Cagub dan Cawagub (Ikut dalam jurkam, menyediakan sarana dan prasarana dan terlibat dalam kepanitiaan), tidak menggunakan Fasilitas negara dalam bentuk apapun terkaid jabatan apapun.

Kemudian tidak membuat keputusan apapun baik secara langsung maupun tidak langsung yang merugikan salah satu paslon cagub dan cawagup selama masa kampanye dan berakhir, tidak mengadakan kegiatan dalam bentuk apapun yang mengarah keberpihakan pada salah paslon yang meliputi, pertemuan ajakan, himbauan, seruan atau pemberian barang kepada ASN serta anggota keluarga.

Selanjutnya yang terpenting tidak akan melakukan poto bersama para paslon dengan unsur kesengajaan yang bermaksud unsur kesengajaan,

Tidak akan menjadi pembicara pada pertemuan partai politik, tidak akan mengunggah, memberikan like, mengomentari dan sejenisnya serta menyebarluaskan visi dan misi paslon Gubernur dan Wakil Gubernur melalui media online maupun media sosial.

Selain itu larangan bagi ASN juga memasang spanduk promosi paslon serta yang sangat terpenting bersedia menerima saksi dan dijatuhi hukuman disiplin sedang sampai dengan berat sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan diatas.

Larangan bagi ASN, pada kesempatan tersebut juga dilakukan penanda tanganan pakta integritas bersama Forum BPD Kabupaten Kampar serta para Kepala Desa Se- Kabupaten Kampar yang juga dihadiri oleh Ketua Panwasulu Provinsi Riau Rusidi Rusdan,S.Ag,M,Pd,I dan Ketua Panwaslu Kampar Marhaliman,SE.(CR6/zar)

Listrik Indonesia

#Kampar

Index

Berita Lainnya

Index