Terkait Limbah PKS PT SRM, Warga Sedinginan Ingin Ada Kepastian Hukum dari Bupati Rohil

Terkait Limbah PKS PT SRM, Warga Sedinginan Ingin Ada Kepastian Hukum dari Bupati Rohil

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Sejak dikeluarkannya Surat Keputusan Administrasi Paksaan dari Bupati Rokan Hilir terhadap perusahaan Pabrik Kelapa Sawit , PT Sawit Riau Makmur (SRM)  yang berada di Kepenghuluan Teluk Mega Kecamatan Tanah Putih, warga Kelurahan Sedinginan menilai niat baik dari pihak managemen perusahaan untuk memperbaiki dan menanggulangi kerusakan lingkungan akibat air limbah B3 yang dibuang ke sungai Rokan hingga sering terjadi ikan, udang ,dan habitat lainya mati , hingga kini  belum ada terlihat perubahan dan perbaikan yang dilakukan.

Hal ini disampaikan Ketua Pemuda Sedinginan Suriadi, kepada riausky.com Jumat 2 maret 2018.

Dijelaskannya bahwa surat sanksi hukum Administrasi Paksaan yang dikeluarkan Bupati Rokan Hilir  pada bulan November 2017 lalu, yang mana dalam diktum ke VI yang isinya "Apabila pihak PT SRM tidak melakukan  perbaikan  selama 60 hari terkait perbaikan dan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) sesuai Undang Undang yang berlaku, maka akan dikenakan sanksi berupa Pembekuan Izin dan pencabutan izin usaha"

"Kami menilai sanksi yang dikeluarkan Bupati melalui Dinas Lingkungan Hidup Rohil terkesan dipandang sebelah mata oleh pihak PT SRM," ujarnya.

"Sudah jelas pihak PT.SRM membuang limbah B3 ke Sungai Rokan melebihi baku mutu air sesuai hasil laboratorium yang dilakukan DLH , namun hingga kini masih terus membuang limbah ke sungai Rokan," ujarnya Suriadi dengan agak kesal.

Setelah surat sanksi hukum Bupati itu diterima oleh Pihak PT SRM, pihaknya juga bersama tim DLH sudah dua kali turun ke lokasi memantau hasil upaya perbaikan yang dilakukan perusahaan yang dituangkan dalam Berita acara hasilnya belum ada yang maksimal, ini ada apa ?.

Ditambahkan Suriadi, apabila dalam waktu dekat ini tidak ada tindakan yang tegas dari Bupati melalui DLH, warga Sedinginan akan melaporkan hal ini ke provinsi dan pusat dan akan melakukan unjuk rasa ke Kantor Bupati.

Terkait hal itu , Kabag Penantaan dan Tata Ruang DLH Rohil Mhd.Nurhidayat SH saat dikonfirmasi melalui whatsAp terkait masalah itu mengatakan pihaknya sudah menyerahkan hasil pantauan dan rekomendasi kita, Bupati Rohil sedang mempelajari mempelajari terkait sanksi itu. (R15)

Listrik Indonesia

#Rokan Hilir Bagansiapiapi

Index

Berita Lainnya

Index