Simpan Sabu, Warga Rohil Tertuduk Lesu Saat Dituntut 8 Penjara oleh JPU

Simpan Sabu, Warga Rohil Tertuduk Lesu Saat Dituntut 8 Penjara oleh JPU

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Terdakwa Raja Mirja Handona warga Bagansiapiapi tertunduk lesu, setelah dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dari kejari Rohil 8 tahun penjara.

Terlihat dari rawut wajah terdakwa terlihat ada rasa penyelesalan setelah dituntut JPu.

Raja Mirja Handona diduga merupakan penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu. Terdakwa ditangkap oleh jajaran polsek Sinoboi pada Kamis 3 Mei 2019 lalu. Dari terdakwa tim jajaran polsek menemukan satu paket sabu dan satu lagi paket sabu ditemukan dalam kotak rokok sempurna yang disembunyi terdakwa.

Setelah beberapa kali menjalani proses persidangan terhadap terdakwa Raja Mirja Handona. Pengadilan negeri (PN) rohil kembali mengelar sidang terbuka untuk umum pada Selasa 15 Januari 2019 sekira pukul 19.00 wib, beragenda tuntutan dari jaksa penuntut umum (jpu) dari kejari.

Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Faizal SH MH dengan didampingi oleh dua anggota majelis hakim Lukman Nulhakim SH dan Boy Jefri Paus Sembiring SH dengan panitra pengganti R.Rionita Mailani Simbolon SH. Sementara jaksa penuntut umum (jpu) dari kejari rohil Maruli Sitanggang SH sedangkan terdakwa didmpingi kuasa hukum Andi Nugraha cs.

Dari tuntutan yang dibacakan jaksa Maruli Sitanggang SH, terdengar bahwa terdakwa dikenakan pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Terdakwa dituntut 8 tahun penjara oleh JPU.

Maruli Sitanggang saat dikonfirmasi riausky.com mengatakan bahwa terdakwa dipersidangan berbelit belit saat memberi keterangan. Sehingga menyulitkan proses persidangan yang berjalan. (R15)

Listrik Indonesia

#narkoba sabu # ganja

Index

Berita Lainnya

Index