MAMPUS...Berani Palak Polisi di Jalan Lintas Riau-Sumut, Preman Kampung Ditangkap

MAMPUS...Berani Palak Polisi di Jalan Lintas Riau-Sumut, Preman Kampung Ditangkap
Pelaku saat diamankan bersama barang bukti kejahatan

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Nekat memalak setiap warga yang melintas di Jalan Lintas Riau-Sumut Simpang Pemburu Kepenghuluan Rantau Bais Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, Riau, SW alias Andi (40), ditangkap tim Satreskrim Polres Rohil saat melakukan aksinya, Jumat (15/12/17) siang.

Aksi pemalakan yang dilakukan warga setempat itu, dinilai cukup berani dan sangar. Sebab jika masyarakat yang melintas di Jalan Lintas Riau-Sumut itu, tidak memberikan uang kutipan liar, maka pelaku tidak segan-segan untuk mengancam korban dengan senjata tajam dan bahkan memaki-maki pengguna jalan.    

Tak peduli siapa korbannya, baik itu anggota masyarakat biasa maupun petugas seperti anggota Polri atau TNI pelaku tak segan-segan untuk meminta uang jalan dari para pengguna jalan saat melintas di jalan tersebut.
   
Hal inilah yang dialami 2 anggota Polres Rohil saat melintas di Jalan Lintas Riau-Sumut Simp. Pemburu Kep. Rantau Bais Kec. Tanah Putih Kab. Rokan Hilir, Riau, pada Kamis (14/12/17) sekira pukul 19.40 WIb malam.

Saat melintas di lokasi tersebut, kedua anggota Polres Rohil ini dijegat pelaku seraya membawa sajam ganju dan memintai sejumlah uang kepada 2 petugas secara memaksa. Lantas kedua petugas ini pun menerangkan bahwa mereka merupakan anggota Polres Rohil yang hendak pulang menuju Kantor Polres dan melintas di jalan tersebut.

Setelah diterangkan korban, pelaku bukannya menyambut dengan baik kedatangan dua anggota Polres tersebut, bahkan menantang kedua petugas tersebut dengan menyatakan "Kenapa Rupanya Kalau Polisi" sebut pelaku kepada dua petugas tersebut.

Bercampur kesal dan tidak mau menonjolkan diri, kedua korban memberikan uang Rp5000 kepada pelaku. Usai memberikan uang tersebut, pelaku bukannya bersyukur malahan pelaku membentak seraya memukuli body mobil yang ditumpangi korban.                      
Usai kejadian tersebut, kedua korban ini melanjutkan perjalanan, seraya melihat pelaku masih terus meminta uang dari setiap mobil yang melintas. Korban pun menelepon anggota Polsek Mandau untuk memberitahu peristiwa yang baru saja dialaminya.

Setibanya di rumah, pelapor mendapat laporan dari anggota Polsek Mandau untuk mengecek lokasi yang dimaksud dan membuat Laporan Polisi prihal Pemerasan itu. Namun setelah dilakukan pengecekan lokasi, bahwa letak TKP pemerasan tersebut, masih masuk dalam wilayah hukum Polres Rohil.

Korban dengan segera membuat laporan ke Polres Rohil pada Jumat (15/12/17) pagi serta menyerahkan foto-foto bukti perbuatan pelaku ke Mapolres Rohil. Usai menerima laporan, tim Satreskrim Polres Rohil mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku dengan seketika pada Jumat siang.   

Dari tangan pelaku, tim Satreskrim Polres Rohil mengamankan barang bukti pemerasan berupa satu buah senjata tajam gancu, uang kutipan sejumlah Rp. 60.000 dengan rincian 1 lembar uang Rp. 10.000, 4 lembar uang Rp. 5.000 dan 15 lembar uang Rp. 2.000.

Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK melalui Kasubag Humas Aiptu Cherri Yusran saat dikonfirmasikan Sabtu (16/12/17) siang, membenarkan adanya penangkapan pelaku pemerasan atau pemalakan yang dilakukan oleh pelaku SW alias Andi (40) warga Jalan Lintas Riau-Sumut Simp. Pemburu Kep. Rantau Bais Kec. Tanah Putih.

"Ya pelakunya saat ini sudah kita amankan di Polres Rokan Hilir, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," pungkas Aiptu Cherri Yusran seperti dimuat RiauEditor. (*)

Listrik Indonesia

#Rokan Hilir Bagansiapiapi

Index

Berita Lainnya

Index