Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 29 Kg Sabu yang Dibungkus  Kemasan Teh Cina

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 29 Kg Sabu yang Dibungkus  Kemasan Teh Cina

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Jajaran Ditresnarkoba Polda Riau menggagalkan penyelundupan sabu seberat 29 ‎kilogram yang disimpan di dalam bungkus teh cina. 

Polisi mengamankan sabu seberat 29 Kilogram tersebut di Jalan‎ Lintas Timur, depan Mako Polsek Kemuning, Tembilahan.

Karopenmas Mabes Polri, Brigjen M. Iqbal menjelaskan, ‎pada 8 April 2018, tim Resnarkoba Polda Riau mengendus adanya pengiriman paketan narkoba jenis sabu via darat dari Pekanbaru ke Jakarta. Tim pun melakukan pemantauan terkait adanya dugaan penyelundupan narkoba itu.

Keesokan harinya, pada 9 April 2018, polisi memantau ada pergerakan terduga pemasok sabu melakukan perjalanan dari Pekanbaru ke Pelalawan. Mengantisipasi terduga pemasok sabu tersebut lolos dari tangkapan, Polda Riau berkoordinasi dengan polisi perbatasan Jambi.

"Setelah kendaraan terduga tersangka lolos (dari Pekanbaru), Kapolres Inhu melakukan razia pada pukul 18.20 WIB didepan Polsek Kemuning Jalan Lintas Timur KM 293 Selensen Tembilahan," kata Iqbal dalam keterangan resminya, Sabtu (12/5/2018) seperti dilansir Okezone.com.‎

Pada saat razia, jajaran Polres Inhu berhasil mengamankan satu unit kendaraan jenis Ertiga dengan nomor polisi D1544 ACJ beserta pengemudi. Selanjutnya, Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin langsung oleh Wadir Resnarkoba AKBP Andri, tiba dilokasi dan langsung melakukan penggeledahan mobil.

"Pada saat dilakukan penggeledahan, pada bagian bawah kendaraan ditemukan kotak modifikasi berjumlah 3. Pada kotak-kotak tersebut ditemukan Barang Bukti shabu sebanyak 29 bungkus dengan berat bruto 29 kg dalam bungkusan teh cina bertuliskan Yushan," terang Iqbal.

Tak hanya itu, polisi juga menemukan empat bungkus besar warna putih diduga berisi extacy dengan berat bruto 20.000 butir. Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti tersebut dan satu pengemudi bernama Syafrizal.

Atas perbuatannya, Syafrizal diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat2 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentag Narkotika, dengan kutungan penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama seumur hidup dengan denda paling banyak Rp10 miliar. (R04)

Listrik Indonesia

#narkoba sabu # ganja

Index

Berita Lainnya

Index