BNN Ringkus Sindikat Narkoba di Pelalawan, Barang Buktinya Bikin Geleng-geleng Kepala

BNN Ringkus Sindikat Narkoba di Pelalawan, Barang Buktinya Bikin Geleng-geleng Kepala

PANGKALAN KERINCI (RIAUSKY.COM) - BNN Pekanbaru bekerjasama  BNN Kabupaten Pelalawan berhasil menangkap sendikat peredaran narkotika, adalah  RH (28) dan SA (27),  dari tangan tersangka disita barang bukti lebih kurang 1.037 gram sabu dan 4.845 butir pil ekstasi. 

Demikian informasi ini disampaikan Kepala BNN Kabupaten Pelalawan AKBP Drs H Andi Salamon SH. MH, saat gelar konferensi pers, Rabu 14 November 2018, di Kantor BNN Kabupaten Pelalawan. 

"Ya, pihak kita bekerja sama BNN Pekanbaru telah menangkap tersangka jaringan narkoba, dari tangan tersangka RH kita amankan BB lebih kurang 500 gram sabu, 2.610 butir ekstasi. HP, uang sejumlah 1,2 juta dan buku tabungan atas nama saudaranya Dan tersangka SA, 537 gram, 2.235 ekstasi, satu unit sepeda motor, timbangan elektronik, satu unit alat pres plastik dan HP," jelas Kepala BNN Kabupaten Pelalawan AKBP Drs H Andi Salamon SH. Dan kedua tersangka ini baru keluar Lembaga pemasyarakatan (LP) Pekanbaru. 

Adapun kronologis penangkapan tersangka sambung kepala BNN Kabupaten ini, adalah dari pengembangan informasi yang disampaikan masyarakat tentang ada jaringan narkoba. 

"Ya, info kita dari masyarakat, tersangka RH telah kita buntuti dari Pekanbaru dan tepatnya di KM 55 Pangkalan Kerinci, bus yang ditumpangi RH kita hentikan, terhadap penumpang kita suruh turun dan mengambil tas bawaan masing-masing. Singkatnya tersangka RH turun tidak mau mengambil tas, kita curiga dan kita geleda dan kita temukan BB tersebut walau awalnya tersangka mengelak, namun kita tidak mudah percaya begitu saja," ujarnya. 

Sementara untuk tersangka SA kita tangkap dijalan Taskurun Pekanbaru saat mengendarai kendaraan roda dua. 

"Dikendarannya, di jok kendaraan kita temukan BB Narkoba,  kemudian di penginapan setelah dilakukan introgasi terhadap tersaka, dikamar hotel Taskurun kita juga amankan barang bukti narkoba," imbuhnya, sementara inisial EK masih kita lakukan penyelidikan atas keterlibatannya dan diduga kuat menjadi sendikat peredaran narkoba dilapas. 

Kemudian kedua disangkakan pasal yang disangkakan adalah pasal 114 jo pasal 112 serta 127 UU tentang Narkotika dengan ancaman seumur hidup (kurungan penjara). (R09)

Listrik Indonesia

#narkoba sabu # ganja

Index

Berita Lainnya

Index