Sempat Bantah Tiga Kali Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pria Beristri Ini Ditangkap...

Sempat Bantah Tiga Kali Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pria Beristri Ini Ditangkap...
Te, terduga pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

TAMBUSAI UTARA (RIAUSKY.COM)- Aparat kepolisian di Polsek Tambusai Utara, Rokan Hulu (Rohul), Riau, mengamankan seorang pria diduga pelaku persetubuhan anak di bawah umur atau Perbuatan Cabul.

Pria berinisial TK (27), itu Selasa (2/1/2018) di sebuah rumah di DU E Rt 008 Rw 002 Desa Bangun Jaya, Tambusai Utara.

Informasi yang dihimpun dari kepolisian menyebutkan, pelaku yang merupakan warga Dk III Desa Payung Sekaki Tambusai Utara itu, dilaporkan telah mencabuli anak perempuan dibawah umur sebut saja namanya Bunga (15), warga DU E RT 008,RW 002 Desa Bangun Jaya.

Pelaku dilaporkan oleh ibu korban Mursini (47), dengan laporan polisi nomor: LP/ / XII / 2017/Riau/Res. Rokan Hulu /sek. Tambusai Utara, 9 Desember 2017.

Kejadian pencabulan itu baru diketahui oleh pelapor pada hari Jumat (15/12/2017) lalu sekira pukul 07.00 wib Dirumah Kediaman korban di DU E Rt 008 Rw 002 Desa Bangun Jaya Kec.Tambusai Utara Kab. Rokan hulu.

Kronologis kejadian berawal Pada Rabu (13/12/2017) sekira pukul 18.00 wib Pelapor ibu korban mendapat Informasi bahwa anaknya Bunga berpacaran dengan seorang laki-laki bernama Te dan telah memiliki Istri

Lalu pelapor menyuruh anaknya tersebut untuk menelfon laki-laki yang bernama Te tersebut.

Setelah didesak, akhirnya  Te mengakui bahwa dirinya telah memiliki istri, sementara sebelumnya laki-laki itu mengaku kepada pelapor masih lajang.

Kemudian pelapor menanyakan kepada Te, “apa yang telah dilakukan terhadap anak saya”.

Pertanyaan itu dijawab Te dan mengatakan “Saya tidak ada melakukan apa-apa terhadap anak ibuk”, kata dia.

Karna tidak merasa puas dengan jawaban Te, pada Jumat (15/12/2017) sekira pukul 07.00 wib pelapor kembali menanyakan kepada anaknya Bunga. Dan pada saat itu anak pelapor mengaku “tidak ada melakukan apa-apa” juga.

Kemudian pelapor mengatakan “jika tidak melakukan apa-apa ayo  kita periksa Ke Dokter,” tantang pelapor.

Takut, lalu anak pelapor tersebut tidak mau dan langsung mengakui telah melakukan persetubuhan dengan Te sebanyak 3 (tiga) kali.

Setelah mengetahui hal tersebut pelapor tidak terima atas apa yang dilakukan oleh Te tersebut maka pelapor mencoba untuk mencari dimana keberadaan Te,  namun tidak ditemukan.

Kemudian pada hari Selasa (19/12/2017) pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambusai Utara guna proses selanjutnya.

Sehingga Selasa (2/1/2018) sekitar jam 16.30 wib Kapolsek Tambusai Utara AKP Fauzi SH MH mendapat informasi bahwa Terlapor Te sedang berada di rumahnya.

Kemudian Kapolsek Tambusai Utara memerintahkan anggota Reskrim Polsek Tambusai utara melakukan penyelidikan dan penangkapan pelaku Teguh.

Sekira pukul 17.00 wib anggota Reskrim Polsek Tambusai utara dapat mengamankan pelaku dirumah Kediamannya di DK III E Rt 012 Desa Payung Sekaki Tambusai Utara.

“Saat ini pelaku pencabulan dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tambusai Utara untuk proses hukum lebih lanjut, “kata Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto, Rabu (3/1/2018).(CR2/tin)

Listrik Indonesia

#Rokan Hulu

Index

Berita Lainnya

Index