Tak Terima Tanda Tanganya Dipalsukan, Agmar Rodiatun Melapor ke Polres Rohil

Tak Terima Tanda Tanganya Dipalsukan, Agmar Rodiatun Melapor ke Polres Rohil

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Diduga tanda tangannya di palsukan oleh oknum sesama Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) Wilayah Kabupaten Rohil, terkait berkas surat pernyataan penguduran dirinya sebagai anggota partai, Agmar Rodiatun (38) warga Kepenghuluan Bangko Bakti RT 010 RW 05 Kecamatan  Bangko Pusako Kabupaten Rohil - Riau, akhirnya membuat laporan ke Polres Rokan Hilir.

Ia juga diketahui adalah calon legislatif (caleg) dari Daerah Pemilihan Bangko Pusako.

Berdasarkan data yang dihimpun Riausky.com, Sabtu (14/04), bahwa Agmar Rodiatun selaku korban dipalsukan tanda tanggannya terkait pembuat surat pengunduran diri dari keanggotaan Partai PKPI Rokan Hilir pada tanggal 18 Agustus 2017 lalu. " Padahal menurut  korban, dia  tidak pernah merasa membuat surat pernyataan tersebut. Hal itu baru diketahuinya dari sesama anggota Partai sejak 6 April 2018 minggu lalu. 

Atas dugaan pemalsuan surat pernyataan dan tanda tangan tersebut, Agmar Rodiatun merasa dirugikan karena haknya dirampas oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Akhirnya korban melaporkan dugaan pemalsuan surat dan tanda tangan dengan menyurati Kapolres Rokan Hilir pada tanggal  8 April 2018  untuk dapat melakukan penyelidikam dan penyedikan terhadap orang yang memalsukan tanda tangannya tersebut. 

Kepada Riausky.com Agmar Rodiatun mengatakan secara pribadi maupun  organisasi dirinya tidak pernah punya masalah dengan ketuanya. Namun yang menjadi permasalahan yakni tanda tangannya diduga dipalsukan itu menjadi pertanyaan besar baginya.

"Secara pribadi saya tidak punya masalah dengan Ketua Partai PKPI Kabupaten Rokan Hilir. Jika ketemu baik-baik saja, saya juga tidak menuduh Ketua yang melakukannya, namun ya begitulah, proses hukum saya berharap  tetap berlanjut," ujar Agmar

Proses hukum yang dimaksud Agmar Rodiatun yakni laporan kepada polisi yang dilakukannya terhadap pemalsuan tanda tangan tersebut.  Dirinya merasa tanda tangannya dipalsukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab dan seyogianya Ketua Partai mengetahuinya dan  harus bertanggung jawab, tambahnya. 

"Kalau permasalahan internal partai, itu seharusnya dilakukan petinggi partai secara resmi, harus di kantor partai, dihadiri sejumlah tokoh partai, bukan oknum partai. Jadi tidak ada perdamaian dalam kasus ini, tetap lanjut," kata Agmar Rodiatun.

Kepada penyidik, Rodiatun berharap laporan yang dia buat dapat diproses sampai tuntas. Karena itu menyangkut nama Partai PKPI. "Dampaknya ke partai pasti ada. PKPI di Rohil  sejak dulu dikenal bersih. Jika ada kondisi seperti ini, memang harus selesai di ranah hukum agar kebenaran terungkap," kata Agmar Rodiatun.

Terkait laporan kasus adanya dugaan pemalsuan surat dan tanda tangan pengunduran diri yang dilaporkan oleh Agmar Rodiatun, Kapolres Rokan Hilir, AKBP.Sigit Adiwuryanto SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Faizal Ramzani SH SIK melalui sambungan  WhatshAppnya membenarkan adanya laporan pengaduan dugaan tindak pidana  pemalsuan tandatangan tersebut. Tersebut. Atas laporan tersebut Polres juga telah menerbitkan Surat Pemberitahuan  Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada korban Agmar Rodiatun tertanggal 11 April 2018. (R15)

Listrik Indonesia

#Rokan Hilir Bagansiapiapi

Index

Berita Lainnya

Index