Diduga Gelapkan Dana Yayasan Sebesar 700 Juta, Awie Tong Seng Terancam 5 Tahun Penjara

Diduga Gelapkan Dana Yayasan Sebesar 700 Juta, Awie Tong Seng Terancam 5 Tahun Penjara

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Diduga melakukan pengelapan dana Yayasan Perguruan Wahidin Bagan Siapiapi Kabupaten Rohil - Riau. Terdakwa Rajadi alias Awie Tong Seng selaku wakil Ketua 1 Yayasan terancam lima tahun penjara.

Pengadilan Negeri Rohil Senin 21 Mei 2018, kembali mengelar sidang terhadap terdakwa pelaku yang diduga melakukan pengelapan dana Yayasan Perguruan Wahidin. Sidang dengan beragendakan keberatan (eksepsi) dari kuasa hukum terdakwa.

Sebelumnya, terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dakwaan pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dana yayasan sebesar lebih kurang 700 juta rupiah sedangkan dalam dakwaan subsider pasal 372 KUHPidana dan Undang Undang Yayasan pasal 70 ayat (1) dan (2,). Sehingga dengan dakwaan tersebut, pelaku yang diduga melakukan pengelapan dana yayasan terancam lima tahun penjara.

Perbuatan pelaku terungkap setelah dilakukan audit oleh pihak Yayasan. Berdasarkan hasil audit yang independen yang dilakukan yayasan, bahwa ada kerugian dalam keuangan yang dialami oleh pihak yayasan. Diduga ada pengelapan dana yayasan yang dilakukan oleh terdakwa untuk memperkaya diri sendiri.

Bahwa pengeluaran dana yang dilakukan oleh terdakwa tidak ada bukti yang sah, sehingga terjadi kerugian keuangan pihak Yayasan. Atas kerugian yang ditimbulkan oleh terdakwa, pihak pembina Yayaan melaporkan terdakwa atas dugaan telah melakukan perbuatan merugikan keuangan yayasan.

Dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang ditangani oleh Polda Riau dan Kejati Riau yang terdaftar di PN Rohil dengan No.Reg 197/pid.b/2018/pn.

Sidang terbuka terbuka untuk umum diketuai oleh majelis hakim M.Hanafi Insya SH didampingi dua anggotanya Lukman Nulhakim SH MH dan Rina Yose SH dengan Panitera Harmi Jaya SH. dihadiri oleh anggota Tim JPU Sulestari SH. Sedangkan terdakwa Rajadi alias Awie Tongseng memberikan kuasanya kepada Afdal Muhanmad  SH,Lambok Pakpahan SH dari kantor Afdal Law Firm Jakarta dan   kantor hukum Cutra Andika dan rekan yang diwakili Alben Tajudin SH dan Syahfrudin Hasibuan SH.

Pantauan dalam sidang Dalam Eksepsi atau keberatan yang disampaikan Penasehat Hukum Terdakwa, bahwa pemeriksaan organ yayasan dalam penyitaan atau pengambilan data dokumen milik Yayasan dalam perkara a quo penyidik atau penuntut umum dengan segaja mengabaikan dan melanggar ketentuan pasal 53 ayat ( 2 ) Undang undang nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan.

Bahwa dalam perkara ini penerapannya merupakan Lex Specialis. artinya  pemeriksaan organ yayasan dalam hal ada dugaan perbuatan melawan hukum harus melalui penetapan pihak pengadilan, atas permohonan pihak ketiga yang berkepentingan.

Sedangkan permohonan penyidik dalam hal ini Polda Riau untuk memeriksa organ yayasan Perguruan Wahidin dalam perkara ini telah ditolak oleh pihak Pengadilan Negeri pada tahun 2010 lalu.

Sehingga penasehat hukum dalam berpendapat penyidik dan penuntut umum dalam memeriksa perkara ini cacat hukum dan dinyatakan tidak dapat diterima. " jelas penasehat hukum terdakwa yang secara bergantian membacakan keberatannya dalam sudang.

Dalam eksepsi penasehat hukum juga meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan putusan sela terhadap terdakwa yakni mengabulkan permohonan eksepsi terdakwa, menyatakan dakwaan penuntut umum batal demi hukum dan memohon membebaskan terdakwa dari Tahanan rumah.

Atas eksepsi yang disampaikan oleh penasehat hukum terdakwa,  JPU yang diwakili oleh Sulestari SH langsung mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk memberi waktu satu minggu menyiapkan tanggapan atas eksepsi tersebut , dan selanjutnya ketua majelis hakim mengabulkan permohonan JPU dan mengatakan sidang akan dilanjutkan pada hari senin 28/5/18 dan selanjutnya sidang ditutup. (R15)

Listrik Indonesia

#Rokan Hilir Bagansiapiapi

Index

Berita Lainnya

Index