Pelaku Pemerkosaan Dikembalikan Kapada Orang Tua, JPU Banding Atas Putusan PN Rohil

Pelaku Pemerkosaan Dikembalikan Kapada Orang Tua, JPU Banding Atas Putusan PN Rohil

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - AL (14) merupakan pelaku pencabulan dengan kekerasan terhadap AM (4) anak dari Pasangan Hermawan Syahputra dan Juliana Sinaga, warga Rejosari Rt 02 Rw  12 Desa Tanjung Medan, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir - Riau.

Perbuatan pencabulan atau pemerkosaan dengan kekerasan tersebut lakukan AL terhadap AM di dalam rumah orang tuan nya beberapa bulan yang lalu. Atas perbuatan yang tidak senonoh tersebut AL di tetapkan sebagai pelaku oleh Polsek Pujud.

Rabu (13/9/17) sekira pukul 16.30 wib yang lalu, pengadilan negeri Rohil yang diketuai oleh Majelis Hakim Rudy Ananta Wijaya SH MH, mengelar sidang terhadap pelaku pemerkosaan agenda persidangan putusan dari Majelis Hakim.

Didalam putusan majelis hakim tersebut menyatakan bahwa anak AL  bin Suriswan terbukti secara sah dan meyakinkan , dengan sengaja melakukan tindak pidana kekerasan dengan memaksa anak (korban inisial AM ) melakukan persetebuhan dengannya ,sesuai Pasal 76 D Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU NO 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Oleh karena itu majelis hakim memutuskan bahwa pelaku pencabulan AL agar dikembalikan kepada orang tuanya.

Setelah AL  melakukan cabul atau memperkosa terhadap AM, di pengadilan negeri rokan hilir AM dan orang tuanya yang mencari keadilan, jangan kan untuk mendapatkan keadilan dari majelis hakim yang mulia, malah keadilan untuk AM diperkosa dengan alasan UU Perlindungan anak. Sehingga pelaku AL di kembalikan ke orang tua nya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (jpu) dari Kejari Rokan Hilir menuntut pelaku 1 tahun untuk di titipkan salah satu pati asuhan atau di pisahkan dari orang tuan nya, supaya pelaku bisa didik dan pelaku tidak mengulangi perbuatan nya. 

"Kalau hanya pelaku dikembalikan kepada orang tuanya, seakan-akan pelaku merasa tidak bersalah atas perbuatan nya," ujar Niki saat di wawancara.

Atas vonis tindakan yang dijatuhkan majelis hakim kepada pelaku cabul AL, Kasipidum Sobrani Binzar SH saat dikonfirmasi Senin (25/9) mengatakan akan melakukan banding ke Pengadilan Tingi Pekan Baru. 

"Sebelumnya, kami pikir pikir atas putusan yang di jatuhkan. Setelah pikir pikir kami tidak sependapat atas putusan majelis hakim," pungkasnya. (R15)

Listrik Indonesia

#Rokan Hilir Bagansiapiapi

Index

Berita Lainnya

Index