Antar 'Barang Cantik' Seharga Rp5,4 Miliar, AD Dibayar Rp60 Juta, Sedang Pengedar Dapat Rp6 Juta

Antar 'Barang Cantik' Seharga Rp5,4 Miliar, AD Dibayar Rp60 Juta, Sedang  Pengedar Dapat Rp6 Juta
Ekspose hasil tangkapan sabu dan pil ekstasi di Mapolresta Pekanbaru.

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Bisnis obat-obatan terlarang memang benar-benar menggiurkan bagi mereka yang sudah buntu akal. 

Tak terkecuali bagi dua pria, AD dan ED yang ditangkap aparat kepolisian Pekanbaru  karena kedapatan membawa 3 kilogram sabu-sabu dan 8.000 butir pil ekstasi di Lintas Maredan Tenayan raya, Senin (25/9/2017) tengah malam tadi.

Dengan modal menjadi kurir pembawa sabu seharga Rp5,4 miliar, ED pun mendapatkan upah sebesar Rp60 miliar. Sementara pengedar AD mendapatkan honor berbeda yakni sebesar Rp6 juta dengan jumlah penjualan yang sudah ditetapkan.

Pengakuan tersebut setidaknya terungkap dari penjelasan kedua tersangka pelaku jaringan narkotika internasional yang berhasil dibekuk aparat kepolisian malam tadi.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Susanto, didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tejo dan Kasat Narkoba Kompol Dedi Herman, dalam jumpa Persnya pada Selasa (26/9/2017) siang di Mapolresta menguraikan, kedua orang yang ditangkap itu punya peran berbeda.

ED adalah penjual alias Kurir. Sementara AD adalah kaki tangan dari oknum berinisial R yang kini masih dalam pengejaran aparat.

''Masing-masing diupah dengan nominal yang berbeda-beda. Kata Susanto, itu dibayar setiap kali transaksi dilakukan,'' ungkap Kapolresta.

Dari pengakuan masing-masing pelaku juga diketahui kalau ini bukan aksi pertama yang dilakukan. Ed, kurir yang membawa barang dari Bengkalis mengaku kalau dia sudah melakukan aksi serupa sebanayk 4 kali dan dibayar Rp60 juta.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto menyebutkan kalau saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap bandar.

Sedianya, kata Kapolresta, Senin (25/9/2017) dini hari itu AD bakal bertransaksi dengan Ed. Namun batal karena polisi sudah mengendusnya. 

"Dari tangan AD rencananya diserahkan ke Ed. Dari dia, diserahkan kepada seseorang, ini yang masih kita dalami," pungkas Kapolresta Pekanbaru.

Penangkapan barang bukti 3,3 kilogram sabu dan 8.000 butir pil ekstasi yang dilakukan oleh aparat kepolisian Kota pekanbaru merupakan hasil tangkapan terbesar dalam beberapa bulan terakhir. 

Dengan barang bukti yang temukan, keduanya terancam hukuman mati.(R05)

Listrik Indonesia

#narkoba sabu # ganja

Index

Berita Lainnya

Index