KEJAM...Ditemukan Hangus Terbakar, Begini Pengakuan Pelaku saat Membunuh Korban

KEJAM...Ditemukan Hangus Terbakar, Begini Pengakuan Pelaku saat Membunuh Korban

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Sungguh kejam dan sadis perbuatan terdakwa Yan Efrizal alias Ijep (31) saat menghabisi nyawa Yanti (55) salah satu petugas kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rohil. 

Yanti merupakan warga Jalan Pembangunan, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil - Riau ditemukan hangus terbakar di dalam kedai milik nya pada Selasa 18 Juli 2017 silam.

Terungkapnya kematian korban saat polisi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pasca kejadian. Berkat kejelian petugas, akhirnya misteri kematian korban bisa terungkap oleh pihak kepolisian. 

Semula korban dianggap tewas murni akibat kebakaran rumahnya. Tapi diketahui, sebelum korban tewas terbakar, terlihat CCTV di sekitar ada orang lelaki yang keluar dari rumah kedai korban.

Diketahui, lelaki tersebut Yan Efrizal (31) warga jalan Utama, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko. Diduga sebelum korban hangus terpangang, korban sempat dianiaya oleh Yan Efrizal.

Dan Yan Efrizal pada saat itu sempat menghilang melarikan diri selama satu bulan. Tapi, akhirnya, tim jajaran Polres Rohil berhasil menangkap pelaku di Lubuk Aluang, Padang Pariaman, Sumatera Barat pada Jumat  28 Juli 2018 yang lalu.

Senin (27/3), pengadilan kembali mengelar sidang terhadap terdakwa dengan agenda persidangan pemeriksaan terdakwa.
Sidang diketuai oleh majelis hakim Rudi Ananta Wijaya SH MH didampingi dua anggota majelis hakim Rina Yose SH dan M. Hanafi SH MH dengan panitra penganti Rica Rioni Sementara jaksa penuntut umum (jpu) dari Kejari Rohil Maruli Sitanggang SH, sedangkan terdakwa didamping oleh kuasa hukum Irvan Zulnijar SH.

Saat pemeriksaan terdakwa, terdakwa mencerita awal terjadinya pembunuhan terhadap Yanti. Bahwa pada malam itu, terdakwa sudah ada niat untuk melakukan pencurian di warung milik Yanti. Ketika pulang dari main warnet, terdakwa mulai ingin melakukan aksinya. 

Terdakwa mendatangi warung (kedai) milik korban, kedatangan terdakwa dengan alasan untuk membeli rokok batangan. Sesampai di warung korban, terdakwa memangil korban supaya pintu warungnya dibuka, bahwa terdakwa kepingin beli rokok batangan.

Dengan mengatakan, buk..buk...beli rokok, ujar terdakwa sambil mengetuk pintu warung korban. Rokok apa ? Kata Yanti terhadap terdakwa, rokok batangan," kata terdakwa.

Selanjutnya, korban membuka pintu warungnya dan saya masuk ke dalam warung korban. Buk beli rokok dua batang, "kata saya terhadap korban".

"Ketika korban mau mengambil rokok yang saya beli, selanjutnya, saya mengambil duit korban yang tersimpan di dalam tabung. Ketika saya mengambil duit tersebut, korban melihat saya. Takut korban menjerit, lalu, saya mengambil seutas tali nilon yang sudah saya siapkan sebelumnya. Lalu, saya jerat leher korban pakai tali nilon tersebut. Saat itu, korban merontak rontak dan tangan korban bergerak kesana sini, sehingga menyentuh jeriken yang berisi minyak bensin dan membuat besin tersebut tumpah serta menimbulkan  api dan asap yang tebal, pak hakim," Jelas Terdakwa.

Melihat api dan juga asap yang tebal, saya langsung melepaskan korban yang mulai tidak menyadarkan diri. Dan saya langsung ingin mengambil sepeda motor yang ada di dalam kios, dikarenakan api mulai membesar dan asap yang tebal saya tidak melanjutkan niatnya untuk mengambil sepeda motor korban.Tapi saya sempat mengambil uang yang ada di dalam kaleng beserta HP merk nokia type 1280 milik korban. Selanjutnya saya melarikan diri dan membiarkan korban didalam warung yang sedang terbakar, pak hakim," ungkap Terdakwa.

Setelah memeriksa terdakwa, akhirnya sidang dilanjutkan pada Senin 2 April 2018 dengan agenda persidangan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). (R15)

Listrik Indonesia

#Rokan Hilir Bagansiapiapi

Index

Berita Lainnya

Index