Jadi Pengedar Sabu, JPU Kejari Rohil Tuntut Ali Puntung 12 Tahun Penjara

Jadi Pengedar Sabu, JPU Kejari Rohil Tuntut Ali Puntung 12 Tahun Penjara

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Setelah melalui beberapa kali sidang, anggota Jaksa Penuntut Umum Kejari Rohil Hardianto SH akhirnya membacakan tuntutan terhadap terdakwa Ali Hasan Daulay alias Ali Puntung pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu-sabu terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal 112 ayat 2 UU nomor 32 tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan hukuman penjara selama 12 tahun.

Sidang perkara yang digelar di Pengadilan Negeri Rohil senin 9 Juli 2018 sekitar pukul 16.20 wib dipimpin oleh ketua Majelis hakim Rudi Ananta Wijaya SH MH Li dengan anggotanya Rina Yose SH dan Boy Sembiring SH.

Dalam berkas dakwaan sebelumya terdakwa Ali Hasan Daulay alias Ali Puntung saat dilakukan penangkapan dirinya dirumahnya ditemukan barang bukti dua bungkus plastik bening narkotika jenis sabu sabu seberat 45.90 gram sabu sabu dan satu buah alat hisap berupa bong.

Pantauan dalam sidang saat itu, usai JPU membacakan tuntutanya, Rudi Ananta Wijaya SH MH Li selaku ketua majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa Ali Hasan Daulay alias Ali Puntung yang didampingi oleh penasehat hukumnya Ridayanti SH untuk mengajukan pembelaan.

"Apakah terdakwa akan mengajukan pembelaan atas tuntutan JPU," tanya Rudi Ananta Wijaya kepada terdakwa.

Selanjutnya setelah berkoordinasi, penasehat hukum terdakwa Ridayanti SH memohon kepada majelis hakim untuk membacakan pembelaan ( pleedoi) terdakwa.

Ridayanti SH dalam pembelaannya meminta kepada majelis hakim agar terdakwa dihukum seringan ringanya karena terdakwa sudah berterus terang selama dalam persidangan.

Saat itu terdakwa AH Daulay alias Ali Puntung Warga jalan Lancang Kuning Bagan Batu ini juga memohon kepada majelis hakim secara pribadi agar majelis hakim dapat memutus hukumanya ringan karena dirinya masih punya tanggung jawab terhadap istri dan anaknya, dirinya juga mengakui telah  bersalah.

Terdakwa AH Daulay alias Ali Puntung dalam sidang,  menjelaskan kepada majelis hakim bahwa dirinya sudah menggunakan narkotika sabu sabu sejak tahun 2008  lebih kurang sepuluh tahun.

Atas pembelaan penasehat hukum dan permohonan terdakwa kepada majelis hakim,  JPU Rudianto SH menanggapi hal tersebut, dengan mengatakan kepada majelis hakim " kami selaku penuntut umum tetap pada tuntutan yang mulia" ujarnya kepada majelis hakim.

Setelah mendengar jawaban dari JPU dan penasehat hukum serta terdakwa, ketua majelis hakim akhirmya menutup sidang dan akan melanjutkan sidang putusan satu minggu kedepan pada hari Selasa. (R15)

Listrik Indonesia

#narkoba sabu # ganja

Index

Berita Lainnya

Index