Jadi Penguna dan Pengedar Narkotika, 2 Warga Keturunan Tionghoa Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Jadi Penguna dan Pengedar Narkotika, 2 Warga Keturunan Tionghoa Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - PN Rokan Hilir kembali menggelar sidang kasus terkait narkotika yang melibatkan dua orang warga keturunan Tionghoa.

Diketahui, terdakwa Rolex (23) dan Sukamto Tanoto alias Alung, terdakwa merupakan pemakai dan pengedar narkotika jenis pil extasy. Kedua terdakwa ditangkap jajaran sat narkoba Polres Rohil pada Senin 26 Febuari 2018 yang lalu.  Dari tangan terdakwa tim opsnal sat narkoba berhasil menemukan empat (4) butir pil exstasy siap edar.

Dalam proses persidangan (tuntutan ) dari jaksa penuntut umum ( jpu) Kejari Rokan Hilir, terdakwa dituntut 2 tahun 6 bulan oleh jaksa Sulestasi SH. 

Diketahui bahwa kedua terdakwa merupakan warga keturunan Tionghoa yang beralamatkan Komplek Permai, Kelurahan Baganbatu, kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir - Riau. 

Sebelumnya, terdakwa didakwa oleh jaksa penuntut umum dengan pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Jo pasal 127 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang penyalahguna narkotika. Namun sidang pada Kamis 26 Juli 2018 dengan beragendakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh Kejari Rohil terhadap kedua terdakwa. 

JPU Sulestari SH berangapan bahwa terdakwa hanyalah pemakai walaupun barang bukti ada 4 butir, terdakwa dituntut oleh jaksa 2 tahun dan 6 bulan penjara. Terdakwa dikenakan pasal 127 ayat (1) huruf A tentang penyalahguna narkotika.

Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Faisal SH MH didampingi dua anggota majelis Lukman Nulhakim SH dan Rina Yose SH dengan panitra penganti Marlinen Gresly Siregar SH. (R15)

Listrik Indonesia

#narkoba sabu # ganja

Index

Berita Lainnya

Index