Perkosa dan Rampok Ibu Muda di Rohil, 2 Pelaku Diganjar Vonis 12 Tahun Penjara

Perkosa dan Rampok Ibu Muda di Rohil, 2 Pelaku Diganjar Vonis 12 Tahun Penjara
Pelaku saat menjalani sidang

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Dua terdakwa pelaku pemerkosaan dan perampokan mendapat hukuman setimpal oleh majelis hakim atas perbuatannya.  

Riski Sitorus dan Sukma Irawan warga Kepenghuluan Bangko Jaya Kecamatan Bangko Pusako yang dididakwa melakukan kejahatan memperkosa dan merampok handphone milik korban "FI" (21) seorang ibu muda beranak dua, warga Km 6 Balam Kepenghuluan Bangko Jaya Kecamatan Bangko Pusako.

Kedua terdakwa kembali jalani proses persidang di Pengadilan Negeri Rokan Hilir. Sebelumnya, kedua terdakwa sudah menjalani proses persidangan dengan agenda tuntutan dari jaksa. 

Dan terdakwa di tuntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Rokan Hilir Pada Selasa 5 Desember 2017 lalu, 16 tahun penjara. Kedua terdakwa dikenakan pasal 285 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana tentang perampokan disertai pemerkosaan.

Selasa (12/12) sekira pukul 19.35 wib, PN Rohil kembali mengelar sidang terhadap kedua terdakwa dengan agenda persidangan pembelaan (pledoi) dari kuasa hukum terdakwa dan putusan dari majelis hakim.

Sebelum kedua terdakwa di vonis oleh majelis hakim, penasehat hukum kedua terdakwa Purwanita Mardiana SH MH membaca kan pembelaan terhadap kedua terdakwa. Di dalam pembelaan penasehat hukum terdakwa, bahwa Purwanita sepakat atas dakwaan JPU sesuai pasal 285 Jo pasal  55 ayat (1) ke1 KUHPidana tentang perampokan yang disertai pemerkosaan dengan Kekerasan.

Selanjutnya dalam hal yang meringankan kedua terdakwa, penasehat hukum meminta dan memohon  kepada hakim untuk menghukum terdakwa seringan ringanya dengan seadil adilnya.

Dengan pertimbangan kedua terdakwa belum pernah dihukum, berterus terang dalam menjalani proses persidangan dan kedua terdakwa masih berusia muda sehingga masih ada waktu untuk merubah sikapnya.

Usai mendengar pembelaan dari kuasa hukum terdakwa. Ketua majelis hakim Rudy Ananta Wijaya SH MH didampingi dua anggotanya Lukman Nulhakim  SH MH dan Crimson Situmorang SH, mengskoor persidangan dan kembali melanjutkan sidang proses persidangan dengan agenda pembacaan putusan terhadap kedua terdakwa.

Berdasarkan bukti bukti dan keterangan saksi saksi dipersidangan. Kedua terdakea terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum sesuai pasal 285 Jo pasal  55 ayat (1) ke1 KUHPidana tentang perampokan yang disertai pemerkosaan dengan Kekerasan. 

Majelis hakim memvonis kedua terdakwa 12 tahun penjara lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut, kedua terdakwa menerima. Dan tidak melakukan banding kepengadilan tinggi.

Kedua terdakwa sempat menagatakan ucapan terimakasih ke pada ketua hakim. "Terima atas vonis tersebut kepada hakim. "kami terima pak hakim," kata kedua terdakwa.

Namun Jaksa Penuntut Umum yang saat itu digantikan oleh Reza SH, mengajukan "pikir pikir. atas vonis yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa.

Mendengar tanggapan kedua terdakwa dan penuntut umum ketua majelis hakim akhirnya menutup sidang. (R15)

Listrik Indonesia

#Rokan Hilir Bagansiapiapi

Index

Berita Lainnya

Index